Coaching Clinic Wajib Pajak Cerdas di Era Digital: Optimalisasi Coretax System
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v6i1.620Kata Kunci:
Coretax System, kepatuhan wajib pajak, literasi perpajakan digital, coaching clinicAbstrak
Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi perpajakan digital wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM di wilayah Surabaya Barat Kecamatan Tandes dalam mengadopsi Coretax System yang resmi diluncurkan pemerintah pada Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis, dan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui model coaching clinic yang partisipatif. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) yang dipadukan dengan pendekatan andragogi, mencakup need assessment, hands-on training, peer learning, dan individual coaching terhadap 40 peserta yang dilaksanakan di Universitas Teknologi Surabaya (UTS). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman peserta dari 54,3 (pre-test) menjadi 81,7 (post-test) atau naik sebesar 50,5%, dengan 84,2% peserta melampaui ambang kelulusan yang ditetapkan (skor ≥70), melampaui target awal sebesar 75%. Selain capaian teknis, kegiatan ini mendorong perubahan sosial berupa munculnya local leader organik dalam bentuk “tax buddy”, terbentuknya komunitas belajar pajak digital, dan pergeseran orientasi kepatuhan dari compliance by fear menuju compliance by commitment. Hasil ini menegaskan bahwa pendekatan coaching clinic berbasis pengalaman langsung dan partisipasi aktif efektif digunakan dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transisi sistem administrasi perpajakan digital.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Petrus Fraidylegif Putra Djatu, Manuel Aristo Surbakti, Amada Ramadhani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









